Kamis 16 Dec 2010 09:12 WIB

Satu Bank Umum Terancam Turun Status Jadi BPR

Rep: citra listya rini/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia (BI) menyatakan sampai saat ini masih ada satu bank yang terancam turun statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pasalnya, jika sebuah bank tidak mampu memenuhi ketentuan minimum modal Rp 100 miliar, BI akan menurunkan status bank itu menjadi BPR.

"Sejauh ini masih ada satu bank (yang statusnya akan turun menjadi BPR) yang masuk dalam pemantauan kami. Tapi, kami akan terus memantau  untuk mengetahui perkembangannya," kata Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/12).

Dia mengungkapkan, bank yang akan diturunkan statusnya tersebut tercatat memiliki modal tidak lebih dari Rp 10 miliar. Namun, ujar Muliaman, BI berharap bank tersebut bisa memperbesar modalnya.

Seperti diketahui, BI akan melaksanaan program Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang menetapkan modal minimal sebesar Rp 100 miliar pada akhir tahun ini. Peraturan mengenai permodalan minimum tertuang dalam PBI No 9/16/PBI/2007 tentang jumlah modal inti minimum bank umum yakni Rp 100 miliar.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yakin, bank-bank tersebut akan mampu memenuhi ketentuan modal minimum sebelum akhir tahun ini. Saat ini, jika dilihat dari modal inti atau tier one saja, rata-rata rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan nasional telah mencapai 15,9 persen.

BI juga sudah meminta bank-bank tersebut membuat rencana aksi atau action plan untuk memenuhi modal tersebut. Adapun bank sentral menerapkan peraturan tersebut digunakan untuk melindungi bank nasional agar tidak dikuasai asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement