REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Proses administrasi pencairan dana bencana terlalu berbelit-belit sehingga penyerapannya tidak dapat dilakukan secara optimal. Proses rehabilitasi dan rekontruksi daerah bencana pun menjadi terhambat.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar, saat rapat kerja penanggulangan daerah bencana antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR, Rabu (24/11). "Ini terlalu berbelit-belit, masa untuk pencairan butuh lima (5) bulan," kritiknya
Apalagi, lanjut dia, jika tidak digunakan sampai akhir tahun masa anggaran, dana tersebut akan langsung masuk ke kas negara. Oleh karena itu diperlukan langkah yang konkrit untuk mempermudah cara pencairan itu. Apakah dengan keputusan presiden atau melalui kesepakatan bersama pemerintah dengan Dewan. "Jadi kalau hibah saja tak cair-cair ini bagaimana, perlu ada terobosan,"
Menurut Zulkarnaen penanganan bencana harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah jangan hanya serius pada saat tanggap darurat saja dan kurang memperdulikan paska bencana. Dia mencontohkan Sumatera Barat, nyatanya terbengkalai. "Ini juga Mentawai bisa terbengkalai begitu juga korban Merapi, " katanya.