REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggaran penanganan pasca bencana pemerintah masih tersisa Rp 930 miliar dari Rp 3,792 triliun yang dianggarkan dalam APBN Perubahan 2010. Jumlah ini diperkirakan masih cukup untuk mengantisipasi dan mendukung pemulihan didaerah-daerah bencana pada tahun ini.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat rapat kerja penanggulangan daerah bencana antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR, Rabu (24/11). Menkeu mengungkapkan, total dana penanggulanan bencana dalam APBN P 2010 ditetapkan sebesar Rp 6,242 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 3,792 triliun diperuntukan bagi dana penanganan paska bencana, Rp 1,65 triliun untuk pemulihan di Sumatra Barat, Rp 800 miliar untuk dana rehabilitasi rekontruksi Jawa Barat tahap II. "Jadi memang ada yang dikhususkan untuk Sumbar dan Jabar," paparnya.
Dari Rp 3,792 trilliun anggaran paska bencana, kata dia, realisasinya telah mencapai Rp 2,862 triliun. Ini telah digunakan antara lain untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatra Barat sebesar Rp 350 miliar, dana cadangan Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) untuk Wasior Rp 100 miliar, dan cadangan BNPB untuk Mentawai Rp 100 miliar, rehabilitasi dan rekontruksi 165 kabupaten/kota Rp 1,962 triliun, dan tambahan dan acadangan pembelian ternak korban Merapi Rp 100 miliar. "Jadi sisanya masih Rp 930 miliar dan ini masih cukup sampai dengan akhir tahun," jelas Menkeu.
Harus diakui untuk pengajuan anggaran bencana ini perlu ada proses administrasi terlebih dahulu. Awalnya, menurut Menkeu, pemerintah daerah setempat yang terkena bencana mengajukan anggaran tambah ke BNPB yang diteruskan ke Kementrian terkait. Permohonan itu dilanjutkan ke Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan dan meminta persetujuan dari Badan Anggaran serta Komisi VIII DPR.
Setelah itu baru bisa diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nya. "Namun jika ini dianggap terlalu lama maka ini bisa dibircakan bersama untuk langkah yang lebih cepat," jelasnya.