Senin 15 Nov 2010 11:30 WIB

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bervariasi

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 190/PMK.011/2010 akhirnya menaikan tarif cukai rokok empat jenis hasil tembakau, yakni Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (SPT),  dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) pada 2011 mendatang. 

Kenaikan, baik golongan I ataupun II, berkisar antara Rp 5 sampai dengan Rp 20 per batang ataun pun per garam. Direktur Jenderal Bea Cukai, Thomas Sugijata, belum mau berbicara banyak soal kenaikan ini. Namun menurutnya kenaikan masih dalam range yang moderat. "Saya belum pegang keputusannya, tapi prinsipnya ada kenaikan tapi moderat," ujarnya kepada //Republika Ahad (14/11).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan, untuk Sigaret Kretek Mesin golongan I maupun II kenaikan ditetapkan sebesar Rp 15 rupiah atau sekitar 5 persen. Misalkan untuk batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 660, tarif cukai dari Rp 310 per batang dikenakan menjadi Rp 325.

Kemudian untuk SPM golongan I kenaikan cukai antara Rp 15 sampai Rp 20 rupiah per batang. Sebut saja untuk batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 600 naik dari Rp 310 menjadi Rp 325.  Sementara untuk golongan II kenaikannya lebih rendah yakni  dari Rp 5 sampai dengan Rp 15 per batang atau gram.  

Pada sigaret kretek tangan kenaikan juga bervariasi. Namun sama seperti SiPM besaran kenaikan golongan I lebih besar dari golongan II. Kenaikan golongan I antara Rp 10 sampai dengan Rp 20 per batang atau gram, sedangkan golongan II kenaiknnya paling besar hanya Rp 5. Untuk golongn III SKT tidak ada kenaikan.

Pada sigaret kretek tangan filter baik golongan I maupun golongan II rata-rata kenaikan sebesar Rp 15. Misalkan untuk batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 660, tarif cukai yang sebelumnya Rp 310 menjadi Rp 325 per batang atau gram.

Dalam peraturan itu juga disebutkan untuk Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak mengalami kenaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement