REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kendatipun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) ikut andil dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, harus tetap mengikuti seleksi untuk masuk ke OJK.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo saat ditemui dalam acara Investor Summit and Capital Market 2010 di Jakarta, Rabu (10/11). "Kami titipkan kepada Fuad Rachmany (Ketua Bapepam-LK), nanti jika OJK dibentuk," katanya.
Menurut Agus, Fuad tetap harus mengikuti proses seleksi di OJK. Namun, ia mengakui bahwa kinerja Fuad dalam memimpin Bapepam-LK selama ini sudah cukup baik. "Pak Fuad tetap harus mengikuti proses seleksi untuk menjadi bagian dari OJK. Hal ini sebagai proses tranparansi dan seleksi secara baik," paparnya.
Agus memaparkan, jika nanti Bapepam-LK tidak lagi menjadi bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ia pun siap melepasnya. "Kami legowo untuk melepas Bapepam-LK berada di bawah OJK," ujarnya.
Agus menambahkan, dibutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk masa transisi OJK. "Nanti jika OJK dibentuk, maka akan ada masa transisi selama dua tahun. Jika OJK sistemnya sudah terbentuk, maka yang perlu diperbaiki adalah Undang-undang (UU) sektoralnya," ungkap Agus.