REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Draft Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang saat ini sedang disiapkan pemerintah Indonesia harus lebih diperkuat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Departemen Mitigasi Risiko Sosial dan Lingkungan Sawit Watch, Norman Jiwan, disela-sela oundtable Meeting on Sustainable Palm Oil di Hotel Mulia, Selasa (9/11).
“Draft ISPO 75 persen berkaitan dengan teknis dan operasional perkebunan, sementara isu seperti diskriminasi perempuan tidak dimasukkan ke sana. Menurut saya, draft yang ada malah mundur 10 tahun ke belakang,” kata Norman.
Untuk itu, tambahnya, Kementerian Pertanian perlu melakukan lebih banyak konsultasi dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk petani. Ia menuturkan dalam ISPO pun hendaknya tak hanya berpihak pada satu sisi, namun bagi kepentingan seluruh industri kelapa sawit.
Direktur Tanaman Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Mukti Sarjono, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi ISPO di setiap kesempatan di beberapa daerah, baik kepada petani maupun perusahaan. “Awal November ini kita mulai melakukan tes lapangan karena harapan Menteri Pertanian awal 2011 ISPO sudah bisa implementasi secara bertahap,” ujar Mukti.
Mentan, Suswono dalam keynote speech-nya yang dibacakan oleh Mukti, menuturkan ISPO yang didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia membuat ketentuan ISPO wajib diikuti pelaku usaha perkebunan di Indonesia. “ISPO merupakan bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia sekaligus bukti kepedulian pelaku usaha perkebunan untuk melakukan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan,” tandas Suswono.
Tujuan dari ISPO sendiri adalah meningkatkan kepedulian pentingnya memproduksi kelapa sawit berkelanjutan, meningkatkan tingkat kompetisi minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, dan mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. ISPO pada dasarnya merupakan integrasi dari UU yang terkait dengan pengembangan kelapa sawit seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Lingkungan Hidup, maupun UU Tenaga Kerja.