REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah telah memporoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pencairan dana tanggap darurat bencana sebesar Rp 150 miliar. Pengelolaan pemakai anggaran tersebut telah diserahkan langsung ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Direktur Jenderal Penbendaharaan Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pemakaian dana tanggap darurat bencana. “Kami sudah menerbitkan DIPA untuk dana tanggap darurat tersebut. DPR sudah menyetujui soal dana tersebut,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Senin (8/11).
Anggaran tersebut, lanjut dia, sudah diberikan ke BNPB selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Soal teknis pemakaiannya, bisa langsung ditanyakan ke BNPB. “Teknisnya BNPB yang melaksanakan. Kami sudah terbitkan DIPA dan sudah selesai,” ujar dia.
Sementara itu secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, mengatakan Senin, (8/11), telah mengirimkan surat ke Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk permohonan penggunaan dana cadangan bencana. Kemenkeu mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana cadangan senilai Rp 100 miliar itu untuk pembelian ternak yang nantinya akan dialokasikan ke BNPB terkait pembelian ternak-ternak korban bencana di Gunung Merapi.
Untuk teknis pelaksanaan pembelian sepenuhnya merupakan kewenangan BNPB. “Dana pembelian ternak terkait bencana Merapi, di luar dana oncall Rp 150 miliar. Pembicaraan pendahuluan dengan pimpinan Banggar DPR sudah dilakukan dan pada prinsipnya disetujui,” kata dia.