Ahad 07 Nov 2010 00:59 WIB

IPO KS Bisa Lebih Besar dari Kasus Bank Century

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Djibril Muhammad
PT Krakatau Steel
PT Krakatau Steel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Salah satu ekonom yang menggugat pelaksanaan initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS), Hendri Saparini, menyatakan clash-action atau gugatan disampaikan supaya pemerintah melakukan transparansi. Dengan begitu, ia berharap kisruh IPO produsen baja pelat merah ini tidak menjadi skandal besar seperti kasus Bank Century beberapa waktu lalu.

"Goal atau tujuan dari clash-action ini supaya pemerintah membuka (transparansi) IPO KS. Masalah KS ini seperti anak (gunung) Krakatau yang asapnya keluar. Takutnya ini lebih besar dari kasus Bank Century," kata Hendri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/11).

KS sebagai salah satu BUMN strategis, ujar Hendri, jangan sampai menjadi sapi perahan generasi baru yang tidak hanya diambil susunya, tapi daging dan makanannya juga. Dia meminta pemerintah memetakan BUMN yang strategis dan melakukan terobosan dalam bidang ekonomi.

Selain itu, Hendri juga menyayangkan kenapa pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, lebih memilih langkah IPO ketimbang mencari jalan lain, seperti penerbitan obligasi atau mencari pinjaman perbankan.

"Sudah saatnya kita mendorong pemerintah untuk melakukan terobosan dalam bidang ekonomi. Kita yakin ini menjadi pembuka jalan untuk kasus-kasus BUMN yang lain, dan juga menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mencari di luar cara melakukan IPO. Seolah-olah dengan jalan IPO ini publik dininabobokan, IPO ini sebagai jalan satu-satunya padahal ada jalan yang lain, yaitu pinjaman, atau mengeluarkan surat hutang atau obligasi, baru IPO," papar Hendri.

Untuk itu, ia bersama 12 ekonom lainnya, menggugat Kementerian BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan warga negara (citizen law suit) ini dilayangkan untuk menuntut pembatalan penjualan saham perdana KS.

Selain Hendri, ke-12 ekonom yang menggugat IPO KS adalah Adler Manurung, ahli ekonomi Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Adhie Massardi, Sumarno M, Rushadi, A Razak L, Ichsanudin Noorsy, William RL Tobing, Erwin Ramedhan, dan Fahmi Radi.

Mereka menggugat lewat surat gugatan bernomor 500/PDT/2010/PN Jakpus, dimana gugatan diajukan pada Jumat (5/11) kemarin pukul 15.30 WIB. "Kita sudah sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kita sudah mempersiapkan syarat-syaratnya kita sedang menunggu proses selanjutnya," ujar Hendri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement