REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu menegaskan secara legal, penentuan penawaran harga pada Initial Publick Offering (IPO) atau penawaran saham perdana PT Krakatau Steel (KS) tidak bermasalah. Penjualan saham dengan nilai penawaran Rp 850 per saham yang akan digunakan untuk kebutuhan ekspansi usaha, pemenuhan bahan baku, serta suntikan modal anak perusahaan ini telah dilaksanakan melalui mekanisme yang transparan.
Penentuan penawaran harga, ungkap Mantan Kepala Badan Kebijakan Viskal Departemen Keuangan RI ini dilakukan berdasarkan kajian setelah pemerintah mendapat usulan dari para penjamin emisi. Prinsipnya, besaran ini disepakati untuk mengakomodasi investor jangka panjang. “Kalau untuk membidik investor jangka panjang pasti murah. Sebenarnya bisa menaikkan harga penawaran ini tapi dengan risiko jatuh ke spekulan," ujarnya, Rabu (3/11).
Harga Rp 850 per lembar saham, paparnya, berarti Price Earning Ratio (PER) atau rasio harga saham terhadap laba bersih per saham perusahaan PT KS adalah sebesar 9,9 persen. “Rasio ini masih lebih bagus jika dibandingkan dengan PER industry sejenis, seperti Tata Steel yang hanya 8,1 persen atau Posco (Korea) yang hanya 8,2 persen,” imbuh Kepala Penelitian dan pelatihan Ekonomi dan Bisnis UGM ini.
Pasalnya price range PT KS Rp 750 sampai dengan Rp 1.500. Sementara penawarannya dari Rp 800 sampai dengan Rp 1.100. Kalau kemudian keluar harga Rp 850 per share, menurutnya, sudah maksimal. Sedangkan secara legal, masih jelasnya, IPO PT KS sudah dilaksanakan melalui Komite Privatisasi dan telah dikontrol sepenuhnya oleh DPR RI. Dari DPR RI juga masih diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Disinggung mengapa suntikan modal ini tidak dilakukan sendiri oleh Pemerintah, Anggito menegaskan jika sekarang merupakan situasi di mana pasar sangat bagus. Karena itu pilihannya dengan melempar saham ke pasar. Pemerintah sebenarnya juga punya cadangan untuk menyuntikkan dana tersebut. Namun pertimbanganya cukup rumit. Dana itu akan lebih tepat jika dimanfaatkan untuk proyek-proyek kemiskinan, subsidi, serta infrastruktur pembangunan jalan dan sebagainya.