Selasa 02 Nov 2010 22:57 WIB

Pemerintah Kaji Asuransi Bencana Tiga Bulan

Rep: Yogie Respati/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Pemerintah memerlukan waktu tiga bulan untuk mengkaji asuransi bencana. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, disela-sela Mandiri Economic Forum di Ballroom Ritz Carlton, Selasa (2/11).

Ia menambahkan saat ini anggaran untuk asuransi bencana memang belum ada, namun pihaknya akan mengusulkan hal tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2011. "Asuransi bencana ini bisa menjadi suatu pos anggaran yang kita minta di APBNP 2011," kata Agus.

Anggaran asuransi bencana dialokasikan untuk pembayaran premi asuransi. Asuransi bencana dinilai diperlukan mengingat Indonesia kerap kali terkena bencana alam. Asuransi bencana tersebut, diperlukan seiring dengan banyaknya terjadi bencana, seperti gempa yang terjadi di Mentawai, Sumatera Barat pada 25 Oktober, letusan gunung Merapi, Yogyakarta, banjir bandang di Wasior, Papua.

Sebelumnya, Agus menjelaskan asuransi bencana merupakan inisiatif yang lazim di negara-negara maju, namun saat ini belum diterapkan Indonesia dan pemerintah belum mempelajari konsep tersebut. Secara prinsip, pemerintah menyetujui pendirian asuransi bencana, namun belum memastikan preminya masuk APBN 2011.

"Kita perlu mempelajari asuransi bencana. Preminya dari APBN. Prinsipnya seperti asuransi kerugian yang lain, tetapi ini adalah asuransi bencana atau catastrophe," ujarnya.

Menkeu menilai adalah baik jika Indonesia memiliki asuransi bencana alam dan nantinya bisa direasuransi ke perusahaan asuransi dunia yang kuat, mengingat belum ada perusahaan asuransi dalam negeri yang siap menjalankan reasuransi. Berkaitan dengan bencana tsunami di Mentawai dan Merapi meletus, Agus mengatakan pemerintah sudah menyiapkan dana penanggulangan bencana siap pakai (on-call) sebesar Rp 50 miliar.

Pemerintah juga tengah meminta ijin penambahan dana on-call sebesar Rp 150 miliar lagi. "Kalau ada program rehabilitasi tentu di luar itu karena kami punya Rp3,5 triliun. Untuk hibah kami masih dalam taraf konsolidasi dan sudah mendapat arahan dari wakil presiden dan setelah presiden datang kita evaluasi kembali," demikian Menkeu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement