Selasa 26 Oct 2010 02:43 WIB

Merger Candra Asri-Tri Polyta Bisa tak Termasuk Monopoli

Rep: Shally Pristine / Red: Budi Raharjo
Tri Polyta
Tri Polyta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan merger PT Chandra Asri dan PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) bisa tidak menimbulkan monopoli, asalkan keduanya benar perusahaan yang terafiliasi. Hanya saja, Wakil Ketua KPPU, Anna Maria Tri Anggraeni, mengatakan selama ini pihaknya belum menerima data resmi dari dua perusahaan produsen petrokimia itu.

"KPPU sudah meminta melalui Pak Tresna (Soemadi, ketua). Mereka (Candra Asri dan Tri Polyta) sudah datang untuk melakukan konsultasi, namun tidak tertulis dan tidak memberikan data yang lengkap," katanya ketika dihubungi Republika, Senin (25/10).

Dia mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan pada saat ini atau sebelum merger terjadi, karena konsultasi pra-merger sifatnya sukarela. "Tapi, yang menentukan terafiliasi atau tidak harus didukung bukti dan informasi yang benar dan akurat. Kalau mereka tidak memberikan data, kami tidak bisa menyatakan mereka terafiliasi atau tidak," jelasnya.

Anna menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur, penggabungan dua perusahaan yang menembus batas aset Rp 2,5 triliun dan omset Rp 5 triliun, wajib melapor setelah merger efektif secara yuridis.

Walau PP tersebut baru berlaku wajib bagi perusahaan yang sudah merger, perusahaan yang akan melakukan merger juga disarankan melapor. Sebab, bila ternyata merger melanggar aturan, bisa dibatalkan dan menimbulkan biaya yang tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement