Rabu 13 Oct 2010 04:21 WIB

Ini Dia Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang "Mencurigakan"

Rep: Teguh THR/ Red: Siwi Tri Puji B
Gedung BPK
Foto: .
Gedung BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 3.289 kasus ketidakpatuhan yang diindikasikan merugikan negara Rp 9,55 triliun. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan atas 528 obyek pemeriksaan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, lembaga atau badan lain, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara (BHMN) dan badan layanan umum semester I 2010.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengungkapkan dalam Pemeriksaan terhadap 78 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) menemukan 477 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 650 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 4,98 triliun. Selama pemeriksaan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara Rp 40 miliar.

 

Sejumlah temuan di LKKL yang diindikasikan merugikan negara antara lain Kementerian Pekerjaan Umum yang ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 4,46 miliar kepada 13 konsultan. Kelebihan ini terdapat pada 15 paket pekerjaan jasa konsultasi dan empat kegiatan pada delapan satuan kerja di Ditjen Cipta Karya, Bina Marga, Sumber Daya Air, Balitbang, dan Setjen. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara Rp 2,84 milar.

Sementara itu, pada Kementerian Keuangan ditemukan realisasi pembayaran pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu yang tidak sesuai dengan prestasi fisik, sehingga ada kelebihan pembayaran Rp 2,98 miliar. “Kami sudah  merekomendasikan agar pimpinan K/L memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pejabat yang bertanggungjawab dan menyetor sejumlah uang ke kas negara atau mengembalikan barang ke negara melalui  mekanisme penggantian kerugian,” ujar dia

Terkait dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dari pemeriksaan 348 LKPD BPK telah menemukan 3.179 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan  4.708 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 3,55 triliun.

Hasil pemeriksaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ditemukan 185 kasus kelemahan SPI dan 795 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 7,55 triliun.

Pada PDTT BPK menemukan beberapa kasus yang menonjol. Di antaranya, temuan senilai Rp 4,19 miliar di Kementerian Agama. Hal ini atas pelaksanaan kontrak jasa konsultasi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah oleh PT YS Inc. Kontrak tidak didukung jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan.

Temuan lainnya yakni penggunaan uang kas untuk kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran Kota Administrasi Jakarta Barat senilai Rp 8,20 miliar.

Hadi mengungkapkan untuk semester I tahun 2010 hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana dan telah disampaikan kepada instansi yang berwenang sebanyak 29 kasus senilai Rp 184,00 miliar dan 8,83 juta dolar AS. Dengan rincian sebanyak 1 kasus senilai Rp 7,96 miliar disampaikan kepada kepolisian, sebanyak 12 kasus senilai Rp 79,82 miliar dan 8,83 juta dolar AS disampaikan kepada kejaksaan serta sebanyak 16 kasus senilai Rp 96,21 miliar diserahkan kepada KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement