Rabu 13 Oct 2010 04:15 WIB

BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 9,55 Triliun

Rep: Teguh THR/ Red: Siwi Tri Puji B
BPK
BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 3.289 kasus ketidakpatuhan yang diindikasikan merugikan negara Rp 9,55 triliun. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan atas 528 obyek pemeriksaan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, lembaga atau badan lain, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah , badan hukum milik negara (BHMN) dan badan layanan umum semester I 2010.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengungkapkan rincian obyek pemeriksaan tersebut adalah 437 obyek pemeriksaan keuangan yaitu satu laporan keungan pemerintah pusat (LKPP), 78 laporan keuangan kementrian/ lembaga (LKKL), 350 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), tiga laporan keuangan BUMN, dan lima laporan keuangan badan lainnya. Cakupan pemeriksaaan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan arus kas (LAK) dan catatan atas laporan keuangan CALK).

"Dari 528 obyek pemeriksaan BPK temukan 10.1134 kasus. Terdapat 3.289 kasus ketidakpatuhan yang diindikasikan merugikan negara Rp 9,55 trililiun Soal temuan itu senilai Rp 93,01 miliar diantaranya telah ditindak lanjuti dengan penyetoran ke kas negara atau daerah selama proses pemeriksaan," ujar  Hadi. Selasa (12/10).

Menurut Hadi  dalam Pemeriksaan BPK terhadap 78 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) menemukan 477 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 650 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 4,98 triliun. Selama pemeriksaan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara Rp 40 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement