Rabu 13 Oct 2010 03:52 WIB

Kasus Petambak Plasma Eks Dipasena Masih Belum Jelas

Rep: mursalin yasland/ Red: Djibril Muhammad
Area tambak Udang Dipasena
Area tambak Udang Dipasena

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-–Persoalan yang menyelimuti ribuan petambak plasma PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), eks petambak Dipasena, belum ada kesepakatan damai dengan pihak inti (perusahaan), terkait proses revitalisasi tambak udang. Namun, pihak perusahaan mengklaim sebaliknya.

Salah seorang petambak plasma yang juga anggota pengurus Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Bardan, yang dihubungi wartawan , Selasa (12/10), menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan damai antara plasma dan inti yang dimediasi Bupati Tulangbawang pada 6 Oktober lalu.

Menurut dia, dirinya tidak pernah dihubungi dan tidak pernah diundang pihak perusahaan dan Pemkab Tulangbawang, apalagi hadir pada pertemuan tersebut. "Jadi, sampai saat ini tidak ada ksepakatan damai plasma dan inti dalam revitalisasi tersebut," katanya.

Awal bulan ini, ratusan petambak plasma PT AWS menggelar aksi unjuk rasa dan menginap di halaman gedung DPRD Lampung, selama sepekan. Hal ini terkait dengan mandeknya proses revitalisasi tambak udang yang dikelola PT AWS, yang juga anak perusahaan PT Central Proteina Prima. Selain itu, kedatangan mereka juga berkaitan dengan aksi sebelumnya di kawasan tambak udang di Rawajitu, Kabupaten Tulangbawang pada awal September silam.

Manajer Komunikasi PT AWS Lampung, George Basoeki, ketika dikonfirmasi via telepon selulernya dari Bandar Lampung, Selasa (12/10), membenarkan adanya kesepakatan antara inti dan plasma yang dimediasi Bupati Tulangbawang. Kesepakatan damai ini dihadiri semua elemen termasuk pengurus P3UW.

"Semua menyatakan kesepakatan damai, termasuk pengurus P3UW. Jadi tidak ada masalah lagi," kata George, tetapi dirinya tidak menyebutkan siapa saja pengurus P3UW yang hadir.

Hasil kesepakatan tersebut  di kantor Bupati Tulangbawang (Tuba) dipimpin langsung Bupati Abdurrachman Sarbini itu dihadiri oleh Perwakilan Pemprov Lampung, anggota-anggota Komisi I dan II DPRD Provinsi Lampung, Komisi C DPRD Tuba, kapolres Tuba, Dinas Perternakan dan Kelautan Tuba, perwakilan dari P3UW, Lembaga Manajemen Plasma Kampung (LMPK) dan perwakilan dari PT AWS.

Tiga butir kesepakatan yang dicapai adalah, pertama, semua pihak yang terkait mendukung penuh kelanjutan penyelesaian revitalisasi di area pertambakan AWS. Kedua, semua pihak terutama masyarakat plasma petambak udang AWS bersama lembaga dan tokoh masyarakat yang ada agar dapat menciptakan dan menjaga situasi agar tetap kondusif guna mendukung pelaksanaan penyelesaian program revitalisasi.

Meski sudah damai, namun beberapa plasma P3UW justru masih ada yang melakukan pemblokiran fasilitas di perusahaan tersebut, dan menyatakan belum selesai kasusnya. Namun, tindak lanjut penahanan tujuh tersangka dari plasma dan pengurus P3UW termasuk ketuanya Nafian Faiz di Mapolda Lampung, juga belum ada kejelasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement