REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah meningkatkan plafon kredit mikro tanpa jaminan dari Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta. Namun, pemerintah juga menaikkan jaminan Kredit Usaha Rakyat di sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta industri kecil dari 70 menjadi 80 persen.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam penambahan adendum ketiga Nota Kesepahaman Kredit Usaha Rakyat (MoU KUR). Diharapkan, usaha mikro dan kecil dapat tumbuh ke skala yang lebih besar. ''
''Penandatanganan addendum MoU KUR ketiga ini dilakukan antara pemerintah dengan pihak perbankan, Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo),'' ujar Menko Perekonomian Hatta Radjasa pada penandatanganan Addendum MoU KUR ketiga, Kamis (16/9),
Menurut Hatta, sejak Adendum MoU KUR kedua Maret hingga Agustus 2010, penyerapan KUR mencapai 57 persen dari target sebesar Rp 13,1 triliun. Selain indikator pencapaian serapan KUR, pemerintah juga menargetkan 25 persen dari kredit tersalurkan ke sektor hulu yang disinergikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kementerian Pertanian.
Hatta menambahkan, beberapa hal dalam addendum kali ini adalah pemberian skema KUR untuk TKI dengan penjaminan pemerintah sebesar 80 persen, peningkatkan plafon KUR untuk program linkage executing (penyaluran KUR tidak langsung), yang semula Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar dan pemberikan jangka waktu kredit pembiayaan investasi untuk perkebunan, tanaman keras selama 13 tahun.