REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Usia yang bertambah tua, yakni 64 tahun, membuat Rudjito bersiap-siap untuk meninggalkan kursi ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Apalagi, di LPS batasan usia pengangkatan seseorang tak lebih dari 63 tahun.
Masa tugas Rudjito sendiri akan berakhir pada 22 September mendatang, yang akan ditandai dengan ketua dewan komisioner LPS yang baru. Rudjito secara pribadi mengaku sangat berterima kasih karena telah dipercaya menduduki jabatan di komisioner LPS, yaitu lembaga yang menjamin seluruh simpanan masyarakat yang ada di bank.
"Pengganti sedang diproses Menteri Keuangan," ungkapnya kepada wartawan usai LPS bertemu dengan Wapres Boediono di Istana Wapres, Jakarta Kamis (16/9).
Seperti diketahui, saat ini susunan Dewan Komisioner LPS adalah Rudjito dengan posisi Ketua, Kepala Eksekutifnya dipegang oleh Firdaus Djaelani, serta Heru Budiargo dan Siswanto sebagai anggota. Selain itu, ada Muliaman D. Hadad sebagai anggota ex officio Bank Indonesia (BI) di dewan komisioner LPS, dan Ahmad Fuad Rahmany sebagai anggota ex officio Kementerian Keuangan.
LPS merupakan lembaga yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan masyarakat di bank serta aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
sesuai dengan kewenangannnya. Tugas LPS sendiri adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan, aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, menyelesaikan bank gagal yang tidak berdampak sistemik, dan menangani bank gagal berdampak sistemik.