Kamis 16 Sep 2010 15:20 WIB

Tiga Bupati Diminta Gubernur Kalteng Tarik Kembali Izin Perkebunan

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA--Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang SH, telah menyurati tiga bupati di daerah tersebut terkait pemberian izin usaha perkebunan di kawasan pengembangan lahan gambut (PLG) satu juta hektare."Pada Juli lalu saya sudah menyurati tiga bupati, yakni Bupati Kapuas, Bupati Pulangpisau, dan Bupati Barito Selatan. Intinya meminta kepada tiga bupati tersebut untuk meninjau kembali pemberian izin usaha perkebunan yang masuk kawasan pengembangan lahan gambut," kata gubernur di Palangkaraya, Rabu.

Menurut Teras, isi surat yang disampaikan kepada tiga bupati tersebut ada lima masalah utama, yakni, meminta bupati melakukan evaluasi bagi perkebunan yang belum memiliki izin peminjaman kawasan hutan (IPKH)."Selain itu, meminta bupati mengevaluasi izin perkebunan yang masih berlaku, menghentikan kegiatan perkebunan yang belum memiliki izin lengkap dan apabila tidak memenuhi ketentuan yang ada diminta untuk ditarik kembali perizinannnya," ujarnya.

Diungkapkannya, selain menyurati ketiga bupati tersebut, ia juga menyurati tiga bupati lainnya, yakni Bupati Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. Isi dan konteksnya juga sama dengan Bupati Kapuas, Bupati Pulangpisau dan Bupati Barito Selatan."Dalam hal izin usaha perkebunan ini kita minta laporan sejauh mana koordinasi yang dilakukan kabupaten. Karena yang berwenang dalam masalah ini adalah kabupaten," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Ir Erman P Ranan, mengakui, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari tiga kabupaten di kawasan PLG terkait pemberian izin usaha perkebunan."Gubernur sudah melayangkan surat ke tiga bupati yang memberikan izin usaha perkebunan di lahan gambut. Namun, hingga saat ini kami masih belum menerima tembusan jawaban," ungkap Erman P Ranan.

Dijelaskannya, berdasarkan data yang ada di Dinas Perkebunan Kalteng, luasan arahan lahan perkebunan di kawasan PLG, yakni 342.283 hektare. Dari jumlah itu yang operasional berjumlah 186.763 hektare dan yang masih belum operasional berjumlah 155.560 hektare."Dari jumlah itu baru 24.458 hektare telah melakukan penanaman, sedangkan 549 hektare masih dalam tahapan pembibitan. Namun demikian evaluasi tetap diberlakukan karena masih banyak ditemukan permasalahan perkebunan di kawasan pengembangan lahan gambut," katanya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement