Kamis 09 Sep 2010 00:42 WIB

Importir Sapi Ilegal Dijamin Bakal Jera Ulangi Perbuatannya

Rep: EH Ismail/ Red: Budi Raharjo
Impor sapi ilegal
Foto: Edwin/Republika
Impor sapi ilegal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah menjamin tidak akan ada lagi importir sapi yang berani mengulangi perbuatannya dengan melakukan impor sapi tidak sesuai ketentuan yang berlaku. ''Para importir sudah sepakat dengan pemerintah untuk mentaati aturan dan kita juga akan membenahi peraturan agar kegiatan impor lebih tertib,'' ujar Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, Tjeppy Sudjana Daradjatun, kepada Republika, Rabu (8/9).

Tjeppy menerangkan ihwal kegiatan pasar murah daging sapi jelang Lebaran yang dilakukan di delapan provinsi di Indonesia. Kegiatan pasar murah menggunakan sekitar 3.800 sapi impor ilegal yang seharusnya direekspor oleh para importir. Sapi-sapi tersebut diimpor dengan melanggar ketentuan, yaitu sebanyak 2.156 ekor diimpor dengan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) impor sapi yang sudah kadaluarsa dan sebanyak 1.617 ekor diimpor dengan melanggar ketentuan batas berat badan.

Semula pemerintah memberi sanksi terhadap kedua importir, PT Sasongko Prima dan PT Santori, berupa penundaan ijin SPP baru serta reekspor terhadap sapi-sapi impor dari Australia tersebut. Namun keputusan sanksi berubah sejalan dengan persetujuan Komisi IV DPR. Sapi tidak direekspor melainkan dimanfaatkan untuk kegiatan pasar murah jelang Lebaran.

Tjeppy melanjutkan, keputusan pemerintah tidak semata-mata didasarkan pada kendala teknis importir yang kesulitan memperoleh kapal angkutan khusus sapi dan negara tujuan reekspor.

Menurut Tjeppy, saat ini masyarakat dan pemerintah tengah menghadapi melonjaknya harga komoditi pangan strategis, diantaranya daging sapi. Beberapa komoditi pangan telah menunjukan kecenderungan penurunan harga, namun daging sapi masih bertahan tinggi, sehingga tidak kondusif bagi kebutuhan pangan masyarakat yang akan merayakan hari besar keagamaan nasional Idul Fitri.

Menyikapi situasi harga daging sapi menjelang lebaran yang tinggi dan memberatkan konsumen, serta pengaruhnya terhadap inflasi maka pada Rapat Stabilitasi Pangan tanggal 1 September 2010, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Perdagangan memberikan arahan tentang kemungkinan sapi bakalan impor yang ditahan tersebut agar dimanfaatkan untuk pasar daging sapi dengan harga terjangkau bagi masyarakat di beberapa kota.

Pada Rapat Kerja Komisi IV DPR dan Menteri Pertanian tanggal 30 Agustus 2010 yang lalu juga telah dihasilkan keputusan bahwa Komisi IV DPR memahami kesulitan re-ekspor dan meminta Menteri Pertanian segera menyelesaikan kasus tersebut, serta mengharapkan sapi impor dimaksud dapat dimanfaatkan untuk pasar murah guna mengantisipasi kenaikan harga daging sapi yang semakin memberatkan masyarakat menjelang lebaran.

Kecuali itu, Tjeppy melanjutkan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan ditujukan untuk mengelola hewan secara bermartabat, bertanggungjawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat (Pasal 3).

Sapi impor yang ditahan hendaknya juga diperhatikan aspek pemeliharaan, pengamanan, perawatan dan pengayoman hewan untuk dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga bebas dari rasa lapar, haus, rasa sakit, rasa takut dan tertekan/stres (Pasal 66).

“Dengan dasar ini kita cari penyelesaian kesulitan reekspor, karena selama masa penahanan tiga bulan sejak bongkar dari kapal, sudah ada sapi yang mati sebanyak 69 ekor.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement