REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengusaha minyak goreng (migor) kapok ikut serta dalam operasi pasar minyak goreng, Minyak Kita, yang digagas pemerintah. Alasannya, keikutsertaan mereka pada tahun lalu dijadikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bukti tidak langsung praktik kartel minyak goreng.
Direktur Eksekutif Gabungan Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan pihaknya tidak akan ikut dalam operasi pasar minyak goreng tidak ada jaminan hal itu tidak akan menyerang balik. ''Kami tidak mau terperosok dalam lubang yang sama,'' katanya di Jakarta.
Sebelumnya, KPPU memutus 20 perusahaan minyak goreng bersalah melakukan kartel. Ke-20 perusahaan itu menerima denda beragam, antara Rp 1-25 miliar. KPPU menjadikan notulensi rapat operasi pasar minyak goreng, Minyak Kita, sebagai bukti tidak langsung putusan tersebut.
Sahat mengatakan, pihaknya mau berpartisipasi dalam program pemerintah itu jika beberapa syarat terpenuhi. Yaitu, klarifikasi dari Kementerian Perdagangan kepada KPPU bahwa rapat yang dijadikan bukti merupakan program pemerintah dan jaminan bahwa program Minyak Kita atau operasi pasar lainnya benar-benar program pemerintah dan tidak ada unsur oligopoli atau kartel.
Jika diperlukan, kata Sahat, pejabat atau komisioner KPPU dapat menghadiri rapat program Minyak Kita atau operasi pasar lainnya sehingga tuduhan kartel dapat dihindarkan. ''Apabila tidak ada jaminan dari pemerintah, para pengusaha minyak goreng sawit menjadi enggan untuk turut dalam program pemerintah, seperti operasi minyak goreng murah menjelang Idul Fitri seperti saat ini,'' ucapnya.