REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Suspensi dibuka mulai perdagangan sesi I tanggal 13 Agustus 2010.
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, Umi Kulsum, dalam keterbukaan informasinya, Jumat (13/8) mengatakan, pencabutan suspensi berdasarkan proses divestasi saham yang dimiliki pemerintah Indonesia telah selesai pada 12 Agustus 2010. Bursa pun memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek BBNI dipasar mulai sesi I 13 Agustus 2010.
Sebelumnya, pihak Bursa menghentikan sementara perdagangan saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), terkait dengan rencana divestasi saham BBNI yang dimiliki pemerintah Indonesia. Saham BBNI mulai sesi I perdagangan Kamis kemarin untuk sementara tidak bisa diperdagangkan di seluruh pasar.
Suspensi dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut. Keputusan suspensi saat itu dilakukan untuk mencegah terjadinya fluktuasi saham yang tidak wajar.