Selasa 10 Aug 2010 05:45 WIB

Pengadaan Barang dan Jasa Dipercepat

Rep: thr/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ditandatanganinya Perpres Nomor/54 2010 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah memberikan harapan baru bagi upaya penyerapan percepatan anggaran. Penyerapan APBN/APBD tidak lagi menumpuk pada triwulan keempat, namun bisa dilaksanakan pada triwulan pertama.

"Aturan baru ini akan mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai pada Januari atau Februari," ujar Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo di kantornya Senin (9/8).

Menurutnya, beberapa masalah yang selama ini menjadi kendala penggunaan anggaran di awal tahun telah diselesaikan. Seperti pengangkatan pejabat perbendaharaan (pejabat pembuat komitmen, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, verifikator, pejabat pemeriksa, pejabat penerbit surat perintah membayar) kini tidak diangkat setiap tahun.

Namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan.

"Pada aturan sebelumnya sebetulnya kita bisa awal tahun, tapi karena terganjal di aturan yakni Kepres 42 tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara makanya kita revisi ketentuan itu juga," papar Agus.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran. Artinya kontrak baru ditandatangani pada waktu dokumen anggaran telah berlaku. "Jadi lelang tetap biasa dilaksanakan pada Oktober November dan pelaksanaanya Januari," ujarnya.

Menurut Agus, untuk mendukung proses percepatan pengadaan, pemerintah juga merevisi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dalam ketentua baru akan mempercepat masa kualifikasi pengadaan. Hal ini mengingat adanya akselerasi penggunaan e-procurement.

Proses kualifikasi yang sebelumnya membutuhkan waktu 18 hari kini berkurang menjadi hanya 15 hari. "Jadi pengumuman lelang cukup di web selama 3 kali 24 jam, jadi tidak perlu di koran atau diumumkan di papan pengumuman yang membutuhkan waktu selama 7 hari," jelas dia.

Sementara itu dalam Perpres Nomor/54 2010, juga diatur soal penyederhanaan aturan. Diperkenalkan lelang sederhana serta pengadaan langsung untuk barang/ jasa yang sudah memiliki price list dikenal luar. Sebut saja, kata dia, soal harga jual mobil khusus pemerintah, sewa hotel dan kantor yang bisa dalam bentuk pengadaan langsung.

Dijelaskan Agus dalam hal pengadaan langsung yang sebelumnya maksimum Rp 50 juta kini diperlebar hingga Rp 100 juta. Namun untuk pengadaan langsung tersebut tetap memiliki syarat. Beberapa syaratnya antara lain sifatnya yang mendesak, untuk instansi dan sesuai dengan harga pasar.

Pemerintah, lanjut dia, juga mewaspadai ada pemecahan anggaraan untuk melakukan penyimpangan.

"Kan terkadang ada yang seharusnya mencapai miliaran lalu dipecah -pecah jadi di bawah 100 juta sehingga bisa untuk pengadaan langsung. Karena itu kita aturan dalam ketentuan baru. dan terpenting tetap harus diaudit," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement