Kamis 05 Aug 2010 01:26 WIB

KPK Reka Ulang Suap BPK Jabar

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konstruksi ulang peristiwa dugaan penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat III oleh pejabat pemkot Bekasi. Ada tiga lokasi yang menjadi pusat reka ulang.

Lokasi rekontruksi, jelas juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (4/8) dipusatkan di kantor Sekda Kota Bekasi, kantor Inspektorat Wilayah Kota Bekasi serta kantor KONI Bekasi. Reka ulang ini, sebut Johan, untuk memperdalam penyidikan.

Selain melakukan rekonstruksi ulang, KPK juga memeriksa sebanyak tujuh PNS dan pensiunan PNS Pemkot Bekasi sebagai saksi bagi para tersangka. Sebelumnya, untuk kasus yang sama, KPK intens memeriksa sembilan orang pegawai Pemkot Bekasi. Kesembilan pegawai Pemkot Bekasi itu adalah, Edy Rosyadi, Aidil Fitri, Hamida, Yanka Perkasa, Nur Syamsuddin, Dadang Ginanjar, Muhamad AR, Jefi Rachman, dan Yanti B.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu: Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Herry Supardjan; Inspektur Wilayah Kota Bekasi, Herry Lukman Tohari; Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III, Suharto; dan auditor BPK Jabar Wilayah III, Enang Hermawan.

Kasus itu mencuat ketika tim KPK menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, terkait penyerahan uang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta. Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement