Jumat 23 Jul 2010 08:19 WIB

Jamsostek Minta Pengawasan BPJS Tetap oleh Kementerian BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meski nantinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditentukan sebagai perum dan bukan lagi persero, namun PT Jamsostek menginginkan agar dalam menjalankan progam jaminan sosial nasional, BPJS dalam pengawasannya tetap dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

''Kami menginginkan agar sistem jaminan sosial yang telah ada saat ini tetap dipertahankan, di mana Kementerian BUMN tetap bertindak sebagai pengawas dengan menempatkan wakilnya di dewan komisaris,''ujar Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada pers, Kamis (22/7).

Menurut Hotbonar, PT Jamsostek (Persero) juga siap, jika harus mengubah status badan hukumnya dari persero menjadi perum sesuai dengan sembilan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam UU SJSN No 40/2004.

Dalam UU tersebut, diatur bahwa BPJS harus dijalankan dengan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, serta dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Namun, kata Hotbonar, meski nantinya ada perubahan bentuk badan hukum di mana persero menjadi perum, namun dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial nasional, sehingga tidak ada lagi kewajiban untuk membayar dividen.

Hotbonar juga menilai, sistem yang sudah ada saat ini telah berjalan dengan baik. Di samping itu, pihaknya sudah merasakan manfaat pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN yang dinilainya telah memiliki perangkat yang lengkap juga SDM yang memadai baik dalam pengalaman maupun sistemnya.

sumber : kominfo
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement