Selasa 20 Jul 2010 06:21 WIB

DPR Minta ESDM Revisi Peraturan Menteri tentang Tarif Tenaga Listrik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk mengganti Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2010 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN menjadi Perpres berdasarkan UU No 30/2009 tentang ketenaga listrikan.

Komisi VII DPR juga meminta pemerintah untuk menetapkan TDL untuk golongan industri rata-rata 10 persen-15 persen, dari posisi tagihan terakhir dan maksimum kenaikan tidak lebih dari 18 persen dan tetap mengacu kepada kekurangan subsidi sebesar Rp 4,8 triliun," demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI, dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kadin Indonesia, dan YLKI, HIMPI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.

Pada kesempatan itu, dewan juga akan membentuk Panitia Kerja Sektor Hulu listrik yang akan mendorong pemerintah untuk menjamin pasokan energi primer PLN. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengusulkan adanya "caping" (pembatasan) kenaikan tarif yang dikenakan kepada kelompok industri. "Asosiasi mengusulkan kenaikan hingga 18 persen, dan bisa diterima pemerintah," ujar Sofjan.

Ia menuturkan, setelah simulasi diketahui "capping" yang ada paling rendah 11,6 persen dan paling tinggi 14,8 persen. Industri yang paling tinggi, mengalami batasan kenaikan yaitu hotel, mal, produsen alaskaki. "Jumlah perusahaan yang akan mengalami kenaikan pada batas 18 persen sangat sedikit. Jadi akan berbeda tergantung dari besaran kenaikan yang sudah diterima oleh masing-masing," ujarnya.

Pemerintah, sebelumnya memutuskan kenaikan TDL mulai 1 Juli 2010 sebesar 6-15 persen, namun mendapat mendapat tentangan dari kalangan industri karena setelah diidentifikasi rata-rata kenaikan 35 persen. Bahkan pada golongan tertentu terjadi kenaikan hingga 101 persen. Berdasarkan itulah, 60 asosiasi industri sepakat mendesak pemerintah melakukan revisi Permen ESDM No. 7 Tahun 2010.

Sementara itu, Menteri ESDM Darwin Zahedi Saleh mengatakan, pemerintah menyetujui usulan dunia usaha menetapkan kenaikan maksimum 18 persen. "Dengan kisaran rata-rata dari 10 persen-15 persen dari tagihan (billing) terakhir, maka parameter dari APBN-P akan dijaga," ujar Darwin.

Menurutnya, PLN dan pengusaha akan merumuskan sebaran kenaikan maksimal 18 persen, untuk masing-masing sektor usaha itu sebelum munculnya tagihan pada 15 Agustus 2010.

"Kepastian sebarannya untuk masing-masing sektor akan diputuskan sebelum 1 Agustus, sehingga tagihan Juli yang tercetak pada 15 Agustus mendatang," ujar Darwin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement