Kamis 15 Jul 2010 05:13 WIB

Terkait Kasus Bakrie-Bank Capital, Bapepam-LK akan Koordinasi dengan BI

Rep: Citra Listya Rini / Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany menyatakan pihaknya tidak bisa menyimpulkan kasus lonjakan dana pihak ketiga (DPK) Bank Capital Indonesia Tbk, dengan terburu-buru. Pasalnya, semua pihak terkait harus meneliti secara ditel dibalik keganjalan kasus ini.

"Jangan cepat-cepat ambil kesimpulan. Kita coba jernihkan dulu. Lihat dulu benar atau tidaknya ada penyimpangan," kata Fuad saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (14/7).

Untuk itu, ia menuturkan pihaknya belum bisa membicarakan sanksi apa yang akan diterima Bank Capital. Hal ini lantaran Bapepam-LK dan semua pihak yang terkait, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bank Indonesia (BI) harus berkoordinasi untuk mengkajinya.

"Jangan bicara sanksi dulu, ini kan masih berita baru. Ini belum pernah terjadi. Jadi, harus dilakukan pemeriksaan dulu. Yang pasti ada pasalnya, tapi saya tidak hafal," tegas Fuad.

Sejauh ini, ia menyatakan pihak BEI telah menyurati dan memanggil manajemen Bank Capital. Adapun surat tersebut dikirimkan untuk meminta klarifikasi dari Bank Capital.

"Bursa (BEI) sudah panggil dan kirim surat ke Bank Capital. Jadi, tunggu klarifikasi mereka. Bapepam juga sudah menanyakan. Kami juga akan berkoordinasi dengan BI. Sekarang kan belum," tukas Fuad.

Jika memang terbukti ada penyimpangan, ia menegaskan Bapepam tidak segan-segan memanggil pihak yang bersalah. Lantaran ini terkait laporan keuangan, maka auditor pun akan dipanggil. Nantinya, laporan keuangan itu akan menjadi objek pemeriksaan Bapepam.

"Harus dibuktikan siapa yang salah. Auditor atau akuntan, semua yang terkait. Kalau ada indikasi akan kita investigasi. Tapi, ini kan masih tahap awal," ujar Fuad.

Sekadar informasi, terjadi lonjakan DPK Bank Capital secara signifikan. Tahun 2008, jumlah dana pihak ketiga bank tersebut hanya sebesar Rp 1 triliun. Sementara hingga Maret 2010 jumlah dana pihak ketiga melonjak menjadi Rp 2,69 triliun. Jumlah DPK ini sangat tidak sebanding dengan modal perseroan yang hanya sebesar Rp 600 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement