REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK--Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Chris Kanter mengingatkan bahwa UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin mendesak untuk direvisi.
"Kalau dulu mungkin cocok, tetapi sekarang harus direvisi sesuai perkembangan zaman," kata Chris Kanter setelah bertemu Gubernur Kalbar Cornelis di Pontianak, Senin.
Menurut dia, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa semua perusahaan yang ada di Indonesia merupakan anggota Kadin, padahal perlu dipilah kembali seperti apa yang masuk kategori tersebut dengan tepat.
Ia menambahkan, hubungan antara pemerintah dengan Kadin juga harus diperjelas. "Jangan sampai gara-gara kepala daerah tidak suka dengan figur Ketua Kadin setempat, organisasi Kadinnya `mati`," kata Chris Kanter.
Ia berharap, ada kejelasan dari status dan posisi Kadin di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, setiap kebijakan yang menyangkut kegiatan dunia usaha, Kadin dilibatkan secara intensif. "Karena Kadin yang paling tahu mengenai kegiatan dunia usaha," kata Chris Kanter yang sudah 16 tahun di Kadin itu.
Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengatakan, Kadin harus mampu menjembatani kepentingan daerah yang sulit diakomodir pemerintah daerah setempat mengingat ada hirarki yang perlu dihadapi.