Kamis 24 Jun 2010 23:55 WIB

UKM Dapat Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual

Hasil kerajinan produk UKM, ilustrasi
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Hasil kerajinan produk UKM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mendapat fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan Sistem HKI bagi UKM dalam Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) di Jakarta Convention Center, Kamis (24/6).

''Kementerian Perdagangan selalu mendorong agar UKM Indonesia berdaya saing baik di dalam negeri maupun ekspor. Oleh karenanya, kami memandang perlu memfasilitasi pendaftaran HKI bagi para UKM potensial, termasuk yang bergerak di sektor ekonomi kreatif,'' jelas Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu.

Dalam rangka sosialisasi konsep dan penerapan HKI Indonesia serta prosedur pengurusan setiap kategorinya kepada pelaku ekonomi kreatif, dalam PPKI juga dibahas topik-topik mengenai komersialisasi paten sebagai pendapatan umum bagi UKM, penegakan hukum HKI di bidang musik, film, software, dan karya tulis.

Selain itu, juga dibahas topik perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual ekspresi budaya warisan tradisional milik bangsa Indonesia. Industri Kreatif berperan besar pada perekonomian Indonesia. Pada 2008, industri kreatif menyumbang 7,28 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara nilai Rp 151 triliun. Nilai ekspor industri kreatif pada tahun tersebut mencapai Rp 114,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement