REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai pemerintah melakukan disinformasi dengan membiarkan atau tidak mensosialisasikan kepada masyarakat umum berkenaan perangkat elpiji 3 kg. Salah satunya mengenai masa pakainya.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria menyatakan hasil penelitian kepolisian dari terjadinya kasus kecelakaan terkait elpiji, mayoritas disebabkan oleh kualitas perangkat elpiji. Bukan pada tabung elpijinya.Kecuali di Surabaya, tabung elpiji ditemukan meledak akibat pengoplosan tabung elpiji dari 3 kg,''kata Sofyano kepada wartawan di Jakarta, Senin ( 14/6).
Disinformasi pemerintah ini, lanjut Sofyano salah satu contohnya adalah pada masa pakai selang elpiji 3 kg. Sebenarnya, batas aman masa pakai selang elpiji 3 kg itu hanya 1,5 tahun. ''Namun, seperti kejadian insiden penggunaan elpiji 3 kg di Kemayoran, masyarakat penggunaanya mengaku belum pernah menggantinya sejak pertama kali program itu digulirkan oleh Jusuf Kalla pada 2006,'' terang dia.
Sofyano menambahkan, pengawasan serupa semestinya dilakukan kepada pabrikan atau produsen penyalur perangkat elpiji harus mencantumkan masa pakai perangkat elpiji.Tidak hanya selang, hal sama juga terjadi pada regulator, valve, kompor, dan tabung gas harus dicantumkan masa pakai keamanannya.
Selain masa pakai perangkat elpiji, Sofyano juga mempertanyakan sejauhmana seluruh perangkat elpiji yang didistribusikan kepada masyarakat luas sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasalnya, perangkat yang tidak memenuhi SNI, beresiko menimbulkan insiden seperti terjadinya ledakan yang belakangan terjadi di beberapa tempat di Tanah Air.
Sofyano menilai belum ada langkah konkrit dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, terhadap kasus-kasus kecelakaan yang terjadi.