REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kebijakan kenaikan tarif tol per dua tahun dilakukan Jasa Marga sebagai pengembalian investasi jalan tol yang bersangkutan. "Jadi setiap jalan tol baru ada tarifnya dan tarif itu setiap dua tahun naik agar bisa mengembalikan investasi yang ditanamkan oleh investornya," kata Direktur Utama Jasa Marga, Frans Sunito usai rapat di Istana Wapres, Rabu (9/6).
Sebab jika tidak, katanya, tarif tersebut harus dibuat terlalu tinggi di awal. Karena itulah, tarif tersebut dibuat sedemikian rupa bertahap naik setiap dua tahun sampai akhir masa konsesi. "Kalau konsesinya 30 tahun ya sampai tahun ke 30," katanya.
Jadi, tambah dia, kenaikan tersebut diperhitungkan dalam rencana investasi investor. Apalagi mengingat bahwa jalan tol itu adalah investasi jangka panjang, yakni sekitar 30 hingga 35 tahun tergantung masa konsesinya, baru kembali investasinya. Maka wajar jika pihaknya, kata dia, menetapkan tarif agar mencukupi untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan investor untuk membangun jalan tersebut.
Sementara, terkait investasi ke depan jasa marga, totalnya ke depan ada tujuh ruas tol. Dana investasi untuk tujuh ruas itu adalah Rp 21 triliun selama sekitar empat tahun ke depan, dengan total panjang 200 kilometer. Dana itu, katanya, sebagian modal sendiri dan sebagian dari pinjaman. Presentasenya, sebesar 30 persen berasal dari internal dan 70 persen merupakan pinjaman dari luar.