Kamis 10 Jun 2010 03:27 WIB

Tol Trans Jawa Terkendala Peraturan Percepatan Pembebasan Tanah

Tol Pejagan di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah
Foto: .
Tol Pejagan di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito mengatakan, tersendatnya pembangunan sejumlah jalan tol dikarenakan aturan yang tidak mendukung percepatan pembebasan lahan. "Masalahnya, bukan pada uang tetapi belum adanya aturan yang mendukung percepatan proses pembebasan lahan. Tim independen pun, hanya menekankan pada harga, bukan untuk mempercepat pembebasan lahannya," katanya.

Selain, untuk proses pembebasan lahan pihaknya telah mengucurkan dana sekitar Rp 21 triliun. Karena itu, PT Jasa Marga berharap UU Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum segera dapat diterbitkan. "Dalam UU itu, akan mencantumkan bagaimana mekanisme pembebasan lahan dan sebagainya," ujar Frans.

Wakil Presiden Boediono menginstruksikan agar pembangunan sepuluh ruas jalan tol di evaluasi untuk mengetahui layak atau tidak untuk diteruskan. "Wapres meminta agar di evaluasi pembangunan di sepuluh ruas tol, apakah layak diteruskan atau tidak menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Ke-10 ruas tol itu merupakan jalur tol Trans Jawa yang nantinya akan menghubungkan kota-kota terutama di pantai utara Pulau Jawa.

Menteri PU mengatakan, sepuluh ruas tol yang akan di evaluasi tersebut adalah ruas Cikopo-Palimanan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya.

Dari sepuluh ruas tol tersebut, ada tiga yang kini mengalami kemacetan yakni Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang dan Batang-Semarang. "Kemacetan dikarenakan proses pembebasan lahan yang tersendat karena badan usaha yang bertanggung jawab tidak aktif," kata Djoko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement