REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan menelusuri keterlibatan pihak di Australia dalam praktik impor sapi ilegal. Direktur Budi Daya Ternak Ruminansia Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian, Fauzi Luthan, secara resmi akan meminta keterangan Australia terkait lolosnya pengiriman sapi tanpa dokumen lengkap itu.
''Memang kenapa AQIS bisa meloloskan (pengiriman sapi) jadi pertanyaan kita juga, dokumen nggak lengkap kok bisa dikirim. Kita sedang menelusuri ini dan akan menyurati Australia,'' ungkap Fauzi kepada Republika, Ahad (30/5).
Surat resmi pemerintah kepada Australia segera dikirim setelah Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian, Tjeppy Daradjatun, pulang dari Paris pasca mengikuti kegiatan tahunan Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/IOE).
Fauzi melanjutkan, berdasarkan aturan umum tentang kegiatan ekspor-impor, pengiriman sapi seharusnya tidak bisa dilakukan apabila tidak memenuhi persyaratan dokumen termasuk SPP dari pemerintah Indonesia. Sebelum sapi bisa keluar dari Australia, jelasnya, seharusnya AQIS memeriksa lampiran SPP dan dokumen sertifikat kesehatan hewan sebagaimana diatur oleh IOE.
''Tapi ini SPP-nya kan sudah kadaluarsa, nah kenapa bisa keluar? Maka dari itu kita akan minta keterangan ke sana,'' ucap Fauzi.
Pekan lalu, Badan Karantina Pertanian menyita 2.158 ekor sapi yang diimpor dari Australia.
PT Sasongko Prima sebagai perusahaan importir, tak memiliki Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) sebagai syarat utama melakukan impor sapi. Australian Quarantine and Inspection Service (AQIS) seharusnya tidak meloloskan pengiriman sapi lantaran PT Sasongko Prima tidak mempunyai dokumen impor yang lengkap.