Kamis 06 May 2010 00:40 WIB

Enam Pelaku Kartel Migor Didenda Rp 25 Miliar

Rep: C15/ Red: Budi Raharjo
Minyak goreng
Minyak goreng

JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum enam perusahaan pelaku kartel harga minyak goreng (migor) dengan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara, 14 perusahaan lainnya didenda Rp 1-20 miliar.

Demikian seperti ditetapkan sidang KPPU yang dipimpin Dedie S Martadisastra sebagai Ketua Majelis. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agrindo Indah Persada, PT Smart Tbk, Salim Ivomas Pratama, dan PT Bina Karya Prima. ''Denda tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU,'' jelasnya dalam sidang KPPU.

Sementara itu, PT Sinar Alam Permai didenda Rp 20 miliar, PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp 1 miliar), PT Musim Mas (Rp 15 miliar), PT Intibenua Perkasatama (Rp 2 miliar), PT Megasurya Mas (Rp 15 miliar), PT Agro Makmur Raya (Rp 5 miliar), dan PT Mikie Oleo Nabati Industri (Rp 20 miliar). Kemudian, PT Indo Karya Internusa (Rp 15 miliar), PT Permata Hijau Sawit (Rp 5 miliar), PT Nubika Jaya (Rp 2 miliar), PT Tunas Baru Lampung Tbk (Rp 10 miliar), PT Berlian Eka Sakti Tangguh (Rp 10 miliar), PT Pacific Palmindo Industri (Rp 10 miliar), dan PT Asian Agro Agung Jaya (Rp 10 miliar).

Atas keputusan ini, kuasa hukum PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Agrindo Indah Persada, Rori Rinto Harsa Wardana menyatakan akan berkoordinasi dahulu dengan kliennya sebelum berkomentar. Sementara itu, seorang perwakilan produsen yang enggan menyebut identitasnya mengatakan, keputusan KPPU tidak tepat. ''Semua bicara teori-teori, kenyataannya di lapangan tidak seperti itu,'' protesnya. Namun mengenai bukti komunikasi pembicaraan harga yang dimiliki KPPU, dia tak mau menanggapinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement