Jumat 30 Apr 2010 05:56 WIB

Eksaminasi Kasus Pajak 'Gayus', Kemenkeu Surati KY dan MA

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

JAKARTA--Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksaminasi ataupun memeriksa ulang seluruh perkara yang pernah dipegang Gayus Halomoan Tambunan di pengadilan pajak.

''Kita sudah kirimkan surat kepada MA dan KY tentang eksaminasi proses pengadilan yang berkaitan dengan kasus Gayus,'' ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, ketika dihubungi Republika, Kamis (29/4).

Menurutnya, masalah eksaminasi perkara di pengadilan pajak sepenuhnya merupakan persoalan yudisial. Fungsi ini di luar  kewenangan Kementerian Keuangan. Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada dua instansi yang berada di ranah hukum tersebut. ''Itu diluar dari internal Kemenkeu,'' ujarnya.

Kalaupun kedua lembaga itu ingin beker jama dengan Polri, lanjut Hekinus, itu bisa dilakukan untuk mencari sumber data yang valid. Surat terkait eksaminasi itu, jelasnya, telah dikirimkan dua pekan lalu. Namun sampai dengan kini belum ada balasan dari kedua instansi tersebut. ''Paling tanggapan saja,'' katanya.

Adapun soal 149 perusahaan yang disebut pernah berususan dengan Gayus, angka itu bukan dari Kementerian Keuangan. ''Tapi kalau pun benar, angkanya tidak jauh dari itu,'' ucapnya mengakui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement