Selasa 20 Apr 2010 05:31 WIB

Kemenkeu Kembali Tagih Utang Pajak TPN Rp 2,347 Triliun

Rep: teguh firmansyah/ Red: taufik rachman

JAKARTA -- Kementerian Keuangan kembali menagih utang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai Rp 2,347 triliun yang belum terbayarkan.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin mengatakan, berdasar catatan, utang perusahaan PT Timor Putra tersebut masih sebesar Rp 2,374 triliun belum biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen. ''Ini tunggakan utang yang harus dilunasi oleh PT TPN yang merupakan piutang negara,'' ujar Harry melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/4).

Untuk memperkuat tagihan ini, Harry menceritakan bahwa perkara ini berawal ketika PT TPN memperoleh fasilitas kredit dari Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) dengan jaminan kredit antara lain dana rekening giro dan rekening deposito atas nama PT TPN pada Bank Bumi daya.

Karena utang TPN itu macet maka 31 maret 1999 utangnya dialihkan oleh Bank Bumi Daya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang dan menyita aset PT Timor untuk kemudian dijual.

Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas utang PT Timor ke PT Vista Bella Pratama (PT VBP). Adapun dana rekening giro dan rekening deposito yang menjadi jaminan utang tersebut tidak ikut dialihkan dan belum diset off dengan kewajiban utang PT TPN karena pada saat itu sedang berada dalam status sita kantor pajak.

Pada tanggal 8 Agustus 2008, Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) PT TPN telah dibatalkan oleh Menteri Keuangan selaku pengambil-alih tugas dan wewenang BPPN karena terdapat ketentuan dalam PJBP yang dilanggar oleh PT VBP sehingga tagihan kepada PT TPN kembali menjadi hak Negara dan oleh karenanya segala sesuatunya yang terkait dengan aset PT TPN kembali kepada keadaan semula, termasuk Dana Rekening Giro dan Rekening Deposito atas nama PT TPN tetap berstatus sebagai jaminan utang PT TPN kepada Negara.

Pembatalan jual beli piutang PT TPN itu sendiri telah dikuatkan oleh Akta Perdamaian antara Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) dengan PT VBP yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 364/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 27 November 2008.

Dengan adanya pembatalan jual beli piutang tersebut dan oleh karena dana Giro dan Deposito tersebut sejak semula merupakan hak Negara (karena tidak ikut dialihkan oleh BPPN kepada PT VBP), maka Menteri Keuangan pada tanggal 26 November 2008 meminta kepada Bank Mandiri untuk mencairkan dan memindahbukukan dana rekening Giro dan Deposito atas nama PT TPN ke rekening Bendahara Umum Negara untuk di set-off dengan kewajiban utang PT TPN. ''Sehingga utang PT Timor kepada Negara tinggal Rp. 2,374 triliun,'' ujar Harry.

Dalam upaya memperoleh pelunasan atas utang PT TPN kepada negara, dewasa ini KPKNL, Jakarta V terus berupaya melakukan penagihan kepada PT TPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengeluarkan penetapan jumlah piutang negara (PJPN) menerbitkan surat paksa dan saat ini sedang melakukan proses penyitaan aset PT TPN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement