Selasa 06 Apr 2010 06:54 WIB

Kadin Minta Penundaan 228 Pos Tarif ACFTA

Rep: c15/ Red: Arif Supriyono

JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah Indonesia tetap mengusahakan penundaan 228 pos tarif dalam ACFTA (ASEAN China Free Trade Area). Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya membela kepentingan nasional.

Pjs (pejabat sementara) Ketua Kadin, Adi P Taher, menegaskan antara penundaan pos tarif dan bantuan peningkatan daya saing yang dijanjikan Cina bukan merupakan opsi yang dapat dipilih salah satu. ''Penundaan 228 pos tarif itu wajib. Kemungkinan itu ada di pasal enam kerangka perjanjian ACFTA,'' ujarnya kepada wartawan, saat jumpa pers pernyataan sikap terkait ACFTA, Senin (5/4) di Jakarta.

Karenanya, Adi menekankan, pemerintah harus membela kepentingan nasional yang berpengaruh kepada ketahanan bangsa. Keinginan Cina untuk berinvestasi di Indonesia juga harus diperjuangkan agar bermanfaat untuk kepentingan nasional, seperti membuka lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan perkapita.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, Benny Sutrisno, mengatakan ada tiga faktor penting dalam daya saing: energi, suku bunga kredit, dan tenaga kerja. Ketiga faktor itu mesti kompetitif agar Indonesia bisa bersaing dengan Cina.

''Pemerintah harus perhatikan soal daya saing. Jika stabilitas ekonomi Indonesia sampai goyang, ASEAN juga ikut terganggu,'' ucapnya.

Benny menambahkan, pemerintah dapat membuat listrik menjadi lebih kompetitif, misalnya, dengan mengganti bahan bakar batu bara menjadi gas. Penggantian bahan bakar ini dapat menghemat sekitar Rp 3 triliun sehingga tidak perlu menaikkan tarif dasar listrik.

''Keputusannya sekarang ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kalau ESDM tidak mau memberi salah satu dari solusi itu, berarti ESDM membela kepentingan asing,'' kritiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement