Kamis 08 Oct 2026 18:06 WIB

Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas K/L, Ada Apa?

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan belanja K/L.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat.
Foto: Istimewa
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan belanja K/L pada kuartal IV 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan mengenai langkah strategis pelaksanaan belanja K/L pada kuartal IV 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Baca Juga

"Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026," tulis Kemenkeu dalam surat tersebut dikutip Kamis (8/10/2026).

Kemenkeu meminta K/L mengurangi perjalanan dinas dengan mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan. Efisiensi tersebut tetap harus memastikan tugas dan program prioritas pemerintah berjalan.

Pagu perjalanan dinas yang dihemat selanjutnya dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV DIPA menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.

Pengetatan juga berlaku terhadap belanja pendukung aparatur. K/L diminta menunda belanja yang hingga 8 Oktober 2026 belum dilakukan pembelian, perikatan, atau dikontrakkan.

Belanja yang ditunda antara lain pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.

"Belanja yang ditunda mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor," tulis Kemenkeu.

Pagu anggaran belanja yang ditunda tersebut juga harus dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV DIPA dengan kode 9 atau automatic adjustment. Ketentuan tersebut tetap memperhatikan pengecualian yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.

Kemenkeu menilai penajaman belanja diperlukan untuk meningkatkan kualitas penggunaan anggaran atau spending better. Anggaran K/L harus diarahkan pada pencapaian target kinerja dan program prioritas Presiden.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi