Rabu 07 Oct 2026 11:12 WIB

Perdagangan Futures Tumbuh, Standar Keamanan Kripto Diperketat

Pertumbuhan futures menuntut standar keamanan yang lebih kuat.

Investasi kripto (ilustrasi).
Foto: Magnific
Investasi kripto (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penguatan standar custody, pemisahan aset, dan pencatatan kepemilikan menjadi isu penting seiring berkembangnya industri aset digital dan perdagangan derivatif. Perhatian terhadap aspek tersebut meningkat karena produk seperti futures memiliki mekanisme dan risiko yang lebih kompleks dibandingkan perdagangan spot.

Perkembangan regulasi di Amerika Serikat dan Indonesia menunjukkan arah yang sama dalam memperkuat tata kelola aset konsumen. Di Amerika Serikat, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) pada 1 Oktober 2026 mengajukan proposal baru mengenai custody aset kripto bagi registered investment advisers dan regulated funds.

Baca Juga

Proposal tersebut mencakup ketentuan penyimpanan aset serta penyesuaian persyaratan pelaporan dan pencatatan sesuai karakteristik aset kripto. Aturan itu masih berada pada tahap pengajuan dan belum menjadi ketentuan final.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, perhatian terhadap custody menunjukkan bahwa perkembangan industri aset digital tidak hanya berkaitan dengan inovasi produk. Tata kelola dan infrastruktur penyimpanan aset juga menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan.

“Penguatan standar custody menunjukkan bahwa perkembangan industri aset digital tidak hanya berbicara mengenai inovasi produk, tetapi juga bagaimana aset konsumen dilindungi melalui tata kelola dan infrastruktur yang memadai. Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan akan menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem,” ujar Ryan, Rabu (4/10/2026).

Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen telah diatur melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Pasal 50 ayat (1) huruf n mewajibkan pedagang memastikan pemisahan antara aset keuangan digital milik konsumen dan milik pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan aset tidak hanya menyangkut penyimpanan, tetapi juga kesesuaian saldo, pemisahan pencatatan, dan informasi kepemilikan. Prinsip serupa menjadi semakin relevan ketika transaksi berkembang ke instrumen derivatif.

“Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset Pedagang telah menjadi bagian dari kerangka regulasi. Ini menunjukkan bahwa keamanan aset dan tata kelola bukan hanya menjadi perhatian pasar global, tetapi juga merupakan bagian penting dari perkembangan industri aset digital di dalam negeri,” kata Ryan.

POJK Nomor 23 Tahun 2025 juga memperluas kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital. Penyesuaian mencakup mekanisme perdagangan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Dalam perdagangan futures, pengguna perlu memahami mekanisme kontrak, margin, leverage, dan potensi likuidasi. Karakteristik tersebut membuat aspek edukasi dan manajemen risiko menjadi lebih penting dibandingkan transaksi spot.

Bittime meluncurkan Bittime Futures pada Juli 2026 setelah memperoleh izin yang diterbitkan PT Central Finansial X (CFX) dalam kerangka pengawasan OJK. Layanan tersebut menyediakan kontrak perpetual berbasis USDT dengan pilihan posisi long dan short serta mekanisme cross margin dan isolated margin.

“Dalam perdagangan Futures, fleksibilitas perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap karakteristik produk dan risikonya. Karena itu, edukasi, manajemen risiko, dan penerapan standar keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan Bittime Futures dan perdagangan derivatif di Indonesia,” ujar Ryan.

Penguatan aturan custody, pemisahan aset, dan pengelolaan risiko menunjukkan bahwa pertumbuhan industri kripto semakin bergantung pada kualitas tata kelola. Seiring berkembangnya perdagangan futures, keamanan aset dan pemahaman pengguna menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.

Berita Lainnya

Rekomendasi