REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan seluruh rumah tangga perkotaan di Indonesia dapat menikmati air siap minum melalui jaringan perpipaan pada 2045. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah juga mendorong penguatan regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (PAMS).
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Nazib Faizal mengatakan, target 100 persen layanan air siap minum perpipaan bagi rumah tangga perkotaan telah menjadi bagian dari arah pembangunan jangka panjang nasional.
"Target RPJPN 2045, 100 persen rumah tangga perkotaan, air siap minum perpipaan," ujar Nazib dalam forum bertajuk From Vulnerability to Resilience: Water and Sanitation Regulatory Reform in the Midst of the Climate Crisis dalam Indo Water 2026 Expo & Forum di JIExpo, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Nazib, Indonesia memiliki waktu sekitar 19 tahun untuk mewujudkan target tersebut. Ia mengakui pekerjaan untuk memastikan seluruh kota besar memiliki layanan jaringan perpipaan bukan perkara mudah, tetapi tetap optimistis target tersebut dapat dicapai.
Dalam target antara yang ditetapkan melalui RPJMN, ucap dia, akses air minum melalui jaringan perpipaan ditargetkan mencapai 40,2 persen. Sementara itu, akses air minum aman ditargetkan sebesar 43 persen.
Nazib menilai pencapaian target tersebut membutuhkan fondasi kebijakan dan regulasi yang lebih kuat. Oleh karena itu, pemerintah turut mendorong lahirnya RUU PAMS sebagai landasan untuk memperkuat penyediaan layanan dasar tersebut.
Ia menyoroti belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur air minum dan sanitasi, padahal sejumlah negara telah memiliki regulasi khusus terkait penyediaan air minum. Nazib membandingkan Indonesia dengan Korea Selatan yang memiliki Water Supply and Water Works Installation Act, Jepang dengan Water Supply Act, hingga Belanda yang memiliki Drinking Water Act.
"Nah di Indonesia, undang-undang jalan sudah ada, undang-undang kereta api sudah ada. Yang belum ada itu cuma satu, undang-undang air minum dan sanitasi," ungkap Nazib.
Menurut dia, kebutuhan regulasi tersebut juga berkaitan dengan persoalan kualitas layanan air yang masih menjadi tantangan. Dalam diskusi di Badan Legislasi DPR RI, kata Nazib, sempat muncul kritik mengenai kondisi perusahaan daerah air minum yang secara nomenklatur menyediakan air minum, tetapi air yang disalurkan belum tentu dapat langsung diminum.
"Perusahaan daerah kita bernama perusahaan air minum, tetapi airnya tidak bisa diminum," sambung Nazib mengutip pandangan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi DPR.