Kamis 02 Jul 2026 22:20 WIB

Komisi 8 Persen Ojol Resmi Berlaku, Begini Respons Pengemudi

Pengemudi ojek onling mengaku pendapatan yang diperoleh sedikit meningkat.

Skema baru pembagian hasil bagi pengemudi ojek online (ojol) resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Skema baru pembagian hasil bagi pengemudi ojek online (ojol) resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Skema baru pembagian hasil bagi pengemudi ojek online (ojol) resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. Dengan kebijakan tersebut, perusahaan aplikasi hanya memungut komisi sebesar 8 persen, sedangkan mitra pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan untuk layanan angkutan penumpang roda dua.

Sejumlah mitra pengemudi mengaku skema baru tersebut sudah diterapkan dan rinciannya dapat dilihat langsung melalui aplikasi masing-masing. Mereka menyambut positif perubahan kebijakan itu karena dinilai meningkatkan porsi pendapatan yang diterima.

Baca Juga

Salah seorang mitra pengemudi Gojek, Agus, mengatakan dirinya senang dengan penerapan skema komisi 8 persen. Ia berharap peningkatan porsi pendapatan tersebut diikuti dengan jumlah pesanan yang tetap ramai.

"Untuk komisi 8 persen yang berlaku, kami para driver senang banget. Harapannya semoga orderan tetap lancar, masuk terus, dan ramai terus," kata Agus, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan rincian yang ditunjukkan Agus di aplikasi, pendapatan mitra kini mencapai 92 persen dari tarif perjalanan, sedangkan potongan untuk Gojek sebesar 8 persen. Sebelumnya, porsi pendapatan yang diterima mitra tercatat sebesar 80 persen dari tarif perjalanan.

Mitra pengemudi lainnya, Andi, juga mengonfirmasi bahwa skema komisi 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Menurut dia, perubahan tersebut mulai memberikan tambahan pendapatan, meski belum terlalu signifikan.

"Untuk sekarang memang argo agak sedikit lumayan naik karena potongannya jadi 8 persen," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement