REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan hasil evaluasi awal terhadap penerapan pembagian tarif atau komisi 92 persen untuk pengemudi ojek online dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi menunjukkan perkembangan positif. Meski demikian, sejumlah aspirasi teknis masih akan ditindaklanjuti untuk menjaga ekosistem transportasi daring tetap sehat dan berkeadilan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah perusahaan aplikasi transportasi daring.
"Hasil evaluasi kita trennya positif. Namun, memang ada beberapa aspirasi secara teknis yang nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan," ujar Maman di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, kebijakan transportasi daring perlu memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, hingga konsumen. Koordinasi lintas kementerian dan pelaku industri juga akan dilakukan secara rutin.
"Ini adalah sebuah ekosistem transportasi daring, di mana semua pihak harus diberikan keadilan, baik itu pengemudi ojek online, aplikator, UMKM, maupun konsumen," katanya.
Di tengah evaluasi kebijakan komisi 8 persen tersebut, muncul pembahasan mengenai platform fee dalam layanan transportasi daring. Namun, platform fee merupakan komponen yang berbeda dengan komisi aplikator.
Komisi aplikator berkaitan dengan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Adapun platform fee merupakan biaya yang dikenakan kepada konsumen untuk mendukung pengembangan, pemeliharaan, dan operasional teknologi pada layanan digital.
Direktur Eksekutif Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin menilai pemerintah sebaiknya menetapkan pedoman dan koridor regulasi tanpa terlalu jauh mencampuri aspek teknis maupun operasional perusahaan.
"Sebaiknya pemerintah memberikan guidance dan koridor regulasi saja, jangan terlalu mencampuri hal-hal yang sudah sangat teknis dan operasional. Kita harus memberikan ruang yang memadai bagi dunia usaha untuk berinovasi," ujar Wijayanto.
Menurut dia, platform fee merupakan komponen yang lazim dalam model bisnis perusahaan berbasis teknologi selama besarannya masih rasional.
"Sangat wajar sepanjang nilainya rasional. Ini merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna atas biaya pengembangan dan perawatan teknologi," katanya.
Wijayanto mengingatkan bahwa pengaturan platform fee dengan pendekatan serupa seperti penetapan batas komisi aplikator berpotensi membuat regulasi Indonesia dinilai terlalu kaku. Kondisi tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang inovasi sekaligus mengurangi daya tarik investasi di sektor teknologi.
"Regulasi kita akan dipandang terlalu rigid, kurang memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk berinovasi. Investor pun akan menjadi kurang tertarik masuk ke sektor yang sesungguhnya sangat kita perlukan di masa mendatang," ujarnya.