REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing. Yassierli mengatakan pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.
"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun), ketika ingin in line dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat," katanya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurut dia, ketika terdapat banyak pilihan hari pelaksanaan, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara, termasuk memilih hari Jumat apabila dianggap sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Namun demikian, dia mengakui setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri, sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.
"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujar dia.
Lihat postingan ini di Instagram