REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengaturan (BP) BUMN membuat aturan melalui Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di Lingkungan BUMN dan Anak Usaha. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan, YB Priyatmo Hadi, mengatakan aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
"Dalam aturan tersebut, WFH diterapkan satu hari kerja dalam satu pekan," ujar Pri di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Pri mengatakan, pelaksanaan WFH disesuaikan masing-masing BUMN sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional. BP BUMN menekankan BUMN tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Adapun untuk unit atau sektor yang bersifat kritikal dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, penerapan WFH dapat dikecualikan," kata Pri.
Selain itu, lanjut Pri, BP BUMN juga akan mengawasi pelaksanaan program budaya kerja efisiensi di lingkungan BUMN.