Kamis 29 Jan 2026 15:57 WIB

OJK Jelaskan Mekanisme ‘Rem Darurat’ saat IHSG Tertekan

Langkah pengamanan penting agar volatilitas tidak berubah menjadi kepanikan massal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Satria K Yudha
Pengunjung mengamati layar digital yang menampilkan data pergerakan  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 29/1/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati layar digital yang menampilkan data pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 29/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mekanisme “rem darurat” pasar saham tetap bekerja penuh untuk melindungi investor dari kepanikan, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan dua hari berturut-turut hingga memicu trading halt. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menjelaskan, OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) tidak tinggal diam menghadapi gejolak pasar.

“Tentunya kami masih tetap ada terkait dengan hal tersebut. Seperti misalnya auto rejection, auto halt. Tadi juga dua hari ini ada auto halt,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga

Ia menerangkan, auto halt atau penghentian sementara perdagangan diberlakukan untuk memberi waktu jeda ketika IHSG turun tajam. Tujuannya agar investor, terutama ritel, tidak mengambil keputusan tergesa-gesa akibat kepanikan. “Dan tentunya itu agar investor tidak panik terhadap situasi yang ada. Cooling down bagi investor,” jelasnya.

Selain auto halt, OJK juga tetap memberlakukan auto rejection bawah (ARB), yakni pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Mekanisme ini dijalankan agar harga tidak jatuh terlalu dalam hanya karena aksi jual sesaat. “Dan ARB juga tetap masih ada,” ucap Inarno singkat.

Tak hanya itu, kebijakan buy back saham oleh emiten juga masih dapat dijalankan sesuai ketentuan. Buy back memberi ruang bagi perusahaan tercatat untuk membeli kembali sahamnya sendiri ketika harga dinilai terlalu rendah, sehingga membantu menahan tekanan berlebihan di pasar.

“Dan buy back juga saya lihat itu tetap masih bisa berlaku. Jadi semua tools kita tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Inarno.

Ia menegaskan, rangkaian kebijakan tersebut merupakan bagian dari perlindungan sistemik agar pasar tetap tertib dan adil, di tengah sentimen global yang dipicu peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) serta laporan Goldman Sachs yang menurunkan peringkat saham Indonesia menjadi underweight.

IHSG tercatat melemah hingga 8 persen dalam dua hari terakhir, sehingga memaksa Bursa Efek Indonesia melakukan trading halt pada Rabu (28/1/2026) dan kembali berlanjut pada Kamis (29/1/2026). OJK menilai langkah-langkah pengamanan ini penting agar volatilitas tidak berubah menjadi kepanikan massal yang merugikan investor kecil.

Ke depan, OJK memastikan stabilisasi jangka pendek tersebut berjalan beriringan dengan agenda pembenahan struktural pasar modal, agar gejolak serupa tidak mudah terulang dan kepercayaan publik terhadap pasar saham tetap terjaga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement