REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tarif bea keluar (BK) komoditas batu bara akan berkisar antara lima hingga 11 persen dengan beberapa level penyesuaian yang masih dibahas. Ditemui usai pelantikan anggota Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Purbaya mengatakan ketentuan bea keluar batu bara saat ini telah memasuki tahap proses pengundangan.
"Tarifnya sudah, cuma putusnya berapa masih belum. Ini kan masih diundangkan. Antara 5, 7, 8 apa 11 ya. Ada beberapa level," kata Purbaya.
Ia memastikan pemerintah tengah merampungkan regulasi bea keluar batu bara sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Selain itu, Purbaya mendorong agar kebijakan bea keluar batu bara dapat diberlakukan secara surut. Menurutnya, skema tersebut memungkinkan negara memperoleh tambahan penerimaan yang signifikan.
"Kalau saya sih, maunya (berlaku surut). Tapi nanti kita lihat, bagaimana peraturan-peraturannya, kan ada diskusi di situ. Kalau saya sih, berlaku surut aja Januari bayar, kan bisa dihitung," ujar Menkeu.
Terkait respons pelaku usaha, Purbaya menekankan pemerintah tidak berada dalam posisi untuk bernegosiasi dengan pengusaha.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
"Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha. Dia kan udah ambil PPN saya Rp 25 triliun, saya sudah rugi," imbuhnya.
Penerapan bea keluar batu bara dinilai diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini menambah tekanan pada kapasitas fiskal.
Restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp 25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara menurun, bahkan berpotensi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.
Instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang mekanismenya tengah difinalisasi bersama kementerian terkait.