REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan aturan baru yang menempatkan dompet digital dalam sistem pendataan keuangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa produk uang elektronik tertentu masuk dalam pencatatan data keuangan negara, tanpa berarti adanya pajak baru bagi pengguna.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Dalam aturan ini, dompet digital diposisikan sebagai bagian dari sistem keuangan nasional.
“Produk Uang Elektronik Tertentu adalah produk yang dikelola oleh PJP yang merupakan representasi digital dari suatu Mata Uang Fiat,” bunyi PMK tersebut dikutip Senin (5/1/2026).
Artinya, dompet digital yang menyimpan rupiah dan digunakan untuk transaksi dianggap sebagai alat pembayaran resmi, sehingga datanya masuk pencatatan keuangan negara. Dalam aturan juga disebut pendataan dilakukan pada level sistem keuangan, bukan pada aktivitas harian masyarakat. Penggunaan dompet digital untuk transaksi sehari-hari tetap berjalan seperti biasa.
Masyarakat tetap dapat menggunakan dompet digital seperti biasa tanpa kewajiban pajak tambahan. Pendataan ini pun dilakukan secara berkala untuk keperluan administrasi dan transparansi sistem keuangan, seiring meningkatnya penggunaan transaksi non-tunai di masyarakat.
"Laporan sebagaimana dimaksud berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya,” bunyi Pasal 9 ayat (9) PMK 108 Tahun 2025 .