REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perum Bulog bakal menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng melalui skema domestic market obligation (DMO) sebesar 35 persen pada awal 2026. Penugasan ini dijalankan Bulog bersama ID FOOD dan Agrinas Palma sesuai Peraturan Menteri Perdagangan yang baru diterbitkan.
Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan, penugasan DMO minyak goreng menempatkan Bulog sebagai penyalur utama yang langsung ke pengecer. Skema ini dirancang untuk memangkas rantai distribusi dan menekan harga minyak goreng di tingkat konsumen.
“Bulog bersama ID FOOD dan Agrinas Palma diberi porsi 35 persen dari DMO, sekitar 790.000 kiloliter, untuk disalurkan langsung ke para pengecer,” kata Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Penyaluran langsung ke pengecer dilakukan tanpa melewati jalur distribusi pertama dan kedua. Langkah ini diharapkan membuat harga minyak goreng lebih stabil dan terjangkau sekaligus menjaga kualitas produk di tingkat masyarakat.
Rizal menekankan, kebijakan DMO minyak goreng tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai eksportir minyak sawit terbesar di dunia. Setiap produsen wajib memenuhi kewajiban DMO sebelum melakukan ekspor.
“Sebelum ekspor, produsen wajib menyisakan 35 persen untuk kebutuhan dalam negeri. Itu disalurkan melalui mekanisme DMO agar tidak terjadi kelangkaan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.