Kamis 04 Dec 2025 11:40 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun, Jadi Rp 2,406 Juta per Gram

Harga emas berlanjut melemah dengan penyesuaian pada hampir seluruh gramasi.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (5/12/2025), kembali mengalami penurunan sejak kemarin.  (ilustrasI)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (5/12/2025), kembali mengalami penurunan sejak kemarin. (ilustrasI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (5/12/2025), kembali mengalami penurunan sejak kemarin. Kali ini turun Rp 6.000 dari awalnya Rp 2.412.000 menjadi Rp 2.406.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) turut turun ke angka Rp 2.267.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk peemmegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

photo
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (5/12/2025), kembali mengalami penurunan sejak kemarin. - (Republika/Prayogi)

- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.253.000

- Harga emas 1 gram: Rp 2.406.000

- Harga emas 2 gram: Rp 4.752.000

- Harga emas 3 gram: Rp 7.103.000

- Harga emas 5 gram: Rp 11.805.000

- Harga emas 10 gram: Rp 23.555.000

- Harga emas 25 gram: Rp 58.762.000

- Harga emas 50 gram: Rp 117.445.000

- Harga emas 100 gram: Rp 234.812.000

- Harga emas 250 gram: Rp 586.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 1.173.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.346.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017: pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement