Senin 01 Dec 2025 14:34 WIB

Celios: Penetapan Bencana Nasional di Sumatra Perlu Disertai Komitmen Pendanaan

Sisa anggaran pemerintah disebut dapat digunakan untuk pembiayaan penanggulangan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolandha
Warga melihat jalan yang putus di wilayah Mega Mendung, Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (29/11/2025). Akses utama jalan nasional Padang-Bukittinggi itu putus total akibat banjir bandang dan longsor pada Kamis (27/11) sehingga pengguna jalan harus memutar jauh melalui Kabupaten Solok.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Warga melihat jalan yang putus di wilayah Mega Mendung, Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (29/11/2025). Akses utama jalan nasional Padang-Bukittinggi itu putus total akibat banjir bandang dan longsor pada Kamis (27/11) sehingga pengguna jalan harus memutar jauh melalui Kabupaten Solok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pemerintah harus menetapkan status banjir bandang di Sumatra sebagai bencana nasional. Huda menyampaikan jumlah korban dan dampak banjir menjadi faktor utama perlunya status bencana nasional.

“Dengan melihat korban dan dampak kerusakan, sudah seharusnya bencana banjir dan banjir bandang di Sumatra menjadi bencana nasional,” ujar Huda saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Baca Juga

Huda memandang pemerintah masih mengkaji konsekuensi penetapan status bencana nasional. Hal ini akan berimplikasi besar terhadap alokasi anggaran.

“Namun memang ketika ditetapkan bencana nasional, maka pemerintah pusat harus siap untuk memberikan biaya penanggulangan dan pembangunan ulang,” ucap Huda.

Menurut Huda, biaya ini yang mungkin terlalu berat bagi pemerintah. Namun, Huda mengingatkan hal tersebut sudah menjadi tugas pemerintah dalam menanggulangi bencana serta membangun ulang provinsi terdampak.

“Selain itu, ada sisa anggaran yang tidak terserap yang bisa digunakan untuk pembiayaan bencana nasional. Harusnya secara keuangan tidak ada masalah,” kata Huda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement