Sabtu 11 Oct 2025 19:33 WIB

Kemenkeu Pastikan Mulai 2026, Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax

Yang belum pernah menggunakan Coretax saatnya akan menggunakan Coretax.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal.
Foto: Republika/Eva Rianti
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, proses pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP) pada 2026 mulai menggunakan sistem Coretax. Dia mendorong para WP untuk mengaktifkan akun sistem Coretax.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kalli kita akan menggunakan Coretax, tahun depan tepatnya Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon dalam agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025) malam WIB.

Baca Juga

Karena merupakan kali pertama, Yon memastikan, jajaran Kemenkeu gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat segera mengakses sistem Coretax. Diharapkan upaya itu bisa meminimalisasi masalah atau kendala yang dialami para WP saat mengisi SPT.

"Kami di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan berkolaborasi dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk membuat sosialisasi yang efektif, supaya tidak ada masalah," tutur Yon.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement