Selasa 09 Sep 2025 08:35 WIB

Pemerintah Pastikan Defisit Anggaran tak Melebar Akibat Burden Sharing Program Asta Cita

Pembagian beban bunga program Asta Cita dipastikan tetap menjaga disiplin fiskal.

BI dan Kemenkeu menegaskan, kebijakan itu tidak akan membuat defisit APBN melebar. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
BI dan Kemenkeu menegaskan, kebijakan itu tidak akan membuat defisit APBN melebar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan keterangan mengenai kesepakatan pembagian beban bunga atau burden sharing untuk mendukung keberlangsungan program Asta Cita Pemerintah. BI dan Kemenkeu menegaskan, kebijakan itu tidak akan membuat defisit APBN melebar.

“Kemenkeu dan BI memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah, khususnya penguatan ekonomi kerakyatan,” tulis BI dan Kemenkeu dalam keterangan di laman resmi BI, Senin (8/9/2025).

Baca Juga

Koordinasi tersebut diwujudkan melalui kesepakatan kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga bagi program prioritas 3 juta rumah rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam kebijakan fiskal dan moneter dengan menjaga disiplin serta integritas pasar (market discipline and integrity). Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

“Kebijakan fiskal tetap ditempuh secara berhati-hati dan berkesinambungan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tulis keterangan tersebut.

Disebutkan, pengelolaan APBN dilakukan dengan hati-hati melalui optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkesinambungan. Belanja diarahkan kepada sektor yang memberi dampak pengganda luas bagi perekonomian, termasuk sektor ekonomi kerakyatan, seperti program perumahan rakyat dan dukungan bagi bank pemerintah penyalur pinjaman kepada KDMP.

“Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang pembiayaan yang dikelola profesional,” tegasnya.

Mengenai mekanisme pembagian beban bunga, BI dan Kemenkeu menyepakati pembagian rata biaya atas realisasi anggaran untuk program perumahan rakyat dan KDMP, setelah dikurangi imbal hasil penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik.

“Kesepakatan ini berlaku mulai 2025 hingga berakhirnya program pemerintah tersebut. Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk tambahan bunga terhadap rekening pemerintah di BI,” jelasnya.

Langkah itu sesuai peran BI sebagai pemegang kas pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (terakhir diubah dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Selain itu, besaran tambahan bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta memberikan ruang fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat,” tulis pernyataan tersebut.

BI menegaskan melakukan bauran kebijakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas. Sejalan dengan itu, BI menurunkan suku bunga acuan/BI Rate sebesar 125 bps sejak September 2024, level terendah sejak 2022.

Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga diperkuat dengan intervensi di pasar offshore melalui NDF, di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF, serta pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder. BI juga melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter SRBI dari Rp923 triliun pada awal 2025 menjadi Rp715 triliun pada akhir Agustus 2025.

Selain itu, BI membeli SBN hingga Rp 200 triliun sampai akhir Agustus 2025, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching bersama pemerintah. Pembelian SBN dilakukan sesuai mekanisme pasar, transparan, dan konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan kredibilitas kebijakan moneter.

Kebijakan moneter juga didukung oleh Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang mencapai Rp384 triliun pada akhir Agustus 2025, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement